Minggu, 15 Februari 2009

DEFINISI RIDDAH FIQIH

Pengertian Riddah
Riddah (murtad) adalah kembali atau berbaliknya seseorang dari keimanan. Dan secara bahasa ia memang memiliki arti kembali sebagaimana difirmankan oleh Allah, artinya: “Dan janganlah kamu lari ke belakang (karena takut kepada musuh).” (Al -Maidah: 21).

Macam-macam Riddah:
1. Riddah dengan ucapan hati seperti mendustakan wahyu yang diturunkan Allah seperti 
tidak mengimani bahwa semua ayat Quran itu kalamullah atau berkeyakinan adanya 
Pencipta selain Allah dsb. 
2. Riddah dengan perbuatan hati seperti membenci Allah dan Rasulullah-Nya, sombong 
dan enggan mengikuti perintah Rasul Saw. 
3. Riddah dengan ucapan lisan seperti mencela Allah atau mencela Rasulullah, 
berolok-olok terhadap agama dan sebagainya. 
4. Riddah dengan perbuatan anggota badan seperti sujud kepada berhala, menghina 
Mushaf Al Qur‘an dan lain sebagainya. 

Tidak ada komentar: